Rabu, 01 Mei 2013

Tatalaksana Pendidikan



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Konsep Dasar Ketatalaksanaan Lembaga Pendidikan
Secara morfologis, “tata usaha” terdiri dari dua patah kata yaitu tata dan usaha. Tata yaitu teratur, tertib, tersusun rapi dan usaha yaitu kegiatan pekerjaan. Jadi, tata usaha berarti kegiatan atau pekerjaan yang dilaksanakan secara teratur, tertib dan tersusun rapi.
Istilah “tata usaha” diterjemahkan dari perkataan Belanda “Administrarie” (baca; Administrasi), pada umumnya diartikan sebagai kegiatan “penyusunan keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatatannya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungannya satu sama lain. Administrasi (dalam arti luas) adalah suatu proses pemanfaatan semua sumber manusia dan material secara efefktif untuk mencapai tujuan tertentu. Adapun tujuan yang dimaksudkan dalam ketatausaha kelas, adalah keterangan-keterangan (informasi) tentang suatu kelas. (Ametembun. 1981: 79-81)
Tata laksana atau tata usaha pendidikan yaitu segenap proses kegiatan pengelolaan surat-menyurat yang dimulai dari menghimpun (menerima), mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim dan menyimpan semua bahan keterangan yang diperlukan oleh organisasi. Dengan pengertian ini, maka tata laksana atau tata usaha bukan hanya meliputi surat-surat saja tetapi semua bahan keterangan atau informasi (Drs. B. Suryosubroto. 1980: hal 65).
Menurut (Kadari, 1981, hal:54), menyatakan bahwa tata usaha adalah mengadakan pencatatan tentang segala sesuatu yang terjadi di dalam suatu organisasi untuk dipergunakan sebagai bahan keterangan (data) bagi pemimpin dalam mengambil keputusan. Berdasarkan fungsi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tata usaha adalah segenap rangkaian aktivitas menghimpun, mencatat, mengadakan, mengirim dan menyimpan berbagai bahan keterangan untuk keperluan suatu organisasi. Kegiatan tata usaha harus menunjang kegiatan administrasi managemen. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatannya harus direncanakan, diarahkan, dikoordinasikan, dikontrol dan dikomunikasikan agar benar-benar berdaya guna.
Tata Usaha Sekolah merupakan bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggaraan bidang administrasi dan informasi data pendidikan, keberadaannya perlu dikelola oleh tenaga administrasi yang terampil susuia dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Joko Prayogo, tugas dan fungsi kepala tata usaha adalah mengarahkan tenaga administrasi sekolah agar mampu memberikan pelayanan administratif secara prima serta melaksanakan pelayanan 7 K, yaitu Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, dan Kerindangan. Untuk melaksanakan kegiatan itu semua perlu dibuat program kerja yang sistimatis, terarah, jelas, realitistis, dan dapat dilaksanakan oleh petugas ketatausahaan agar pelayanan kepada guru, karyawan, siswa, orang tua siswa, instransi terkait, dan masyarakat lainnya dapat berjalan seoptimal mungkin.

2.2. Fungsi dari Ketatalaksanaan Lembaga Pendidikan
Fungsi tata usaha kesiswaan yaitu:
1.      mengetahui secara umum kondisi siswa yang sedang mengikuti pembelajaran pada setiap tahun pembelajaran,
2.      merencanakan jumlah siswa yang dapat direkrut untuk tahun pembelajaran berikutnya.
3.      Mampu secara mandiri mengembangkan diri sebagai upaya pemenuhan rasa keingintahuannya terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi ketatalaksanaan pendidikan
4.      Mampu mengelola ketatausahaan sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah
5.      Mampu mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku
6.      Mampu mengelola administrasi sekolah yang meliputi administrasi akademik, kesiswaan;

Sebagai pengelola, kepala sekolah secara operasional melaksanakan pengelolaan kurikulum, peserta didik, ketenagaan, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah-masyarakat, dan ketatausahaan sekolah. Kepala sekolah adalah salah satu stake-holder dalam dunia pendidikan yang memangku amanah penting sebagai nahkoda bahtera sebuah unit pendidikan.
Menurut (Mohammad Anyar, 1989). Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum. Jakarta: Depdikbud, tenaga tata usaha memiliki tiga peranan pokok yaitu:
1.      melayani pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan operatif untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi,
2.      menyediakan keterangan-keterangan bagi pucuk pimpinan organisasi itu untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang tepat, dan
3.      membantu kelancaran perkembangan organisasi sebagai suatu keseluruhan.

2.3. Prosedur Ketatalaksanaan Lembaga Pendidikan
Menurut (Hadari Nawawi, hal:55, 1981), di lingkungan lembaga pendidikan dari unit yang terendah sampai yang tertinggi diperlukan dan diselenggarakan kegiatan tata usaha yang terarah dan tertib. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Penerimaan dan pencataan murid/mahasiswa
Kegiatan ini bersifat khusus karena hanya ada dilingkungan lembaga pendidikan. Pada setiap permulaan tahun ajaran, di lingkungan sekolah atau perguruan tinggi dihadapi tugas menerima murid atau mahasiswa baru yang memerlukan pencatatan. Disamping itu, mahasiswa lamapun harus dicatat kembali secara keseluruhan dan menurut kelas atau tingkat dan semester masing-masing. Demikian pula dengan murid yang meninggalkan studinya baik karena sudah tamat atau sebab lain. Dengan kata lain, semua murid atau mahasiswa yang masuk dan keluar (termasuk yang drop out) serta yang mengulang, harus dicatat secara teliti dan sistematis.
Dalam pencatatan perlu dicantumkan data pribadi murid tersebut satu persatu, karena akan sangat membantu dalam proses belajar-mengajar untuk meningkatakan efisiensi penyelengaaran kegiatan. Untuk keperluan tersebut, biasanya dalam sekolah atau perguruan tinggi telah disediakan blanko atau daftar isian, baik yang harus diisi oleh murid yang bersangkutan dan orang tuanya maupun oleh lembaga pendidikan itu sendiri. Data dari balnko digunakan untuk keperluan buku induk (stambuk) sebagai kumpulan data dari murid/mahasiswa secara keseluruhan sejak berdirinya lembaga tersebut. Di dalam buku stambuk, setiap murid/mahasiswa memperoleh nomor pokok agar tidak terjadi pertukaran data diantara mereka apabila ditemukan nama yang sama.
Data yang diperlukan dari murid/mahasiswa atau orang tuanya yaitu:
·        Nama murid/mahasiswa
·        Tanggal dan tempat lahir
·        Jemis kelamin
·        Nama, alamat, pekerjaan dan agama orang tua/wali.
·        Ijazah terakhir atau asal sekolah, kecuali bagi murid yang tidak berasal dari Taman Kanak-Kanak

Lembaga pendidikan yang bersangkutan perlu membuat catatan terutama dalam buku  induk, tentang:
·        Nomor induk pendaftaran dan nomor pokok
·        Tahun ajaran yang diikuti menurut kelas/tingkat atau semester
·        Tanggal masuk dan tanggal keluar
·        Sebab-sebab meninggalkan sekolah dan tanggal kenaikan atau tanggal tinggal kelas
·        Bila alamat murid/mahasiswa dan alamat orang tua/wali tidak sama, terutama untuk tingkat SMP keatas, maka perlu disediakan tempat mencatat kedua alamat
2.      Daftar Hadir atau Absensi
Menurut (Hadari Nawawi, hal:56-57, 1981), di lingkungan suatu lembaga pendidikan setiap hari hadir sejumlah besar manusia, terdiri dari Pimpinan Sekolah, guru-guru, para murid dan karyawan pegawai tata usaha. Jumlah yang banyak tersebut tidak memungkinkan untuk mengetahui kehadiran atau ketidak hadiran, baik sepanjang hari maupun jam-jam tertentu selama kegiatan lembaga pendidikan berlangsung. Untuk itu perlu diadakan daftar hadir yang biasanya dibedakan menjadi:
·        Daftar hadir murid
·        Daftar hadir guru/pegawai
Dari segi administratif, daftar tersebut memberikan data yang sangat berharga bagi pimpinan dalam menilai partisipasi setiap personal dalam kejasama, baik secara keseluruhan maupun dalam kegiatan-kegiatan tertentu. Dengan kata lain, daftar hadir berfungsi sebagai alat bantu dalam mengadakan kontrol. Dari segi pendidikan, daftar hadir tidak kalah pentinganya, baik untuk pembinaan mutu pendidikan secara profesional maupun pembinaan tata tertib atau disiplin secara kontinu.
Data kelas dan sekolah serta perubahan dan perkembangannya harus dicatat, dihimpun, dan disimpan sebagai dokumen sekolah secara lengkap, rapi/sistematis dan terpelihara. Data tersebut antara lain mengenai kemajuan hasil proses belajar-mengajar yang dicapai setiap murid/mahasiswa, pembagian tugas antar guru, data kepegawaian guru dan personil yang lain, nomor dan tangga ijazah yang diberikan kepada murid/mahasiswa setelah lulus belajar.
Penyimpanan bahan dokumentasi dan penyampaian laporan tentang data yang terdapat di lingkungan suatu lembaga pendidikan sangat penting, karena:
·        Data yang lengkap tentang perkembangan lembaga pendidikan dapat dipergunakan untuk menilai realisasi program dalam rangka meningkatkan pembinaan lembaga tersebut.data yang lengkap merupakan petunjuk yang penting dalam mengambil keputuasan untuk melakukan perubahan dan perbaikan yang diperlukan.
·        Data yang lengkap untuk murid akan sangat berguna dalam membantu perkembangannya atau mengatasi kesulitan yang dihadapi, baik yang akan dilakukan oleh personal di sekolah yang memikul tugas tersebut maupun oleh orang tua murid yang harus terus mendorong ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan anak-anaknya di sekolah.

3.      Pengaturan Proses Belajar Mengajar
Kegiatan ini merupakan kegiatan utama di lingkungan suatu lembaga pendidikan. Oleh karena itu, tanggung jawab ada di pimpimnan. Petugas tata usaha berkewajiban membantu pimpinan agar kebijaksanaanya dapat terwujud secara operatif. Badan kerja yang termasuk dalam bidang ini antara lain: mengatur jadwal pelajaran, mengatur penggunaan kelas, mengatur penggunaan peralatan belajar-mengajar, menyelenggarakan ulangan dan ujian sekolah. Tugas demikian biasaya diserahkan pada suatu unit khusus sebagai pelaksana tugas manajemen admonistratif, yang dipimpin langsung oleh pejabat pimpinan bidang edukatif  dibantu bagian pengajaran.

4.      Agenda, Arsip dan Ekspedisi
Menurut (Hadari Nawawi, hal:59, 1981) menjelaskan bahwa setiap lembaga pendidikan formal sebagai organisasi kerja tidak dapat melepaskan diri dari keharusan berkomunikasi dengan pihak luar. Komunikasi tertulis berupa surat menyurat. Usaha penertiban dalam proses surat menyurat sangat membantu kelancaran kegiatan manajemen administratif.
Surat menyurat sebagai realisasi komunikasi tertulis dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
·        Surat-surat ke luar, yakni surat yang dikirim oleh lembaga pendidikan/kantor tertentu pada seseorang/lembaga/kantor lainnya.
·        Surat-surat masuk, yakni surat-surat yang diterima oleh lembaga pendidikan/kantor tertentu dari seseorang/lembaga/kantor lain termasuk juga dari murid-murid, orang tua atau guru-guru di lingkungannya.
Semua surat menyurat yang dilakukan dalam rangka kepentingan kehidupan dan realisasi program sekolah dapat kita sebut surat dinas. Baik surat masuk maupun surat keluar harus diifentarisir dan didokumenkan (dicatat) disertai arsip-arsipnya. Pencatatan surat biasanya menggunakan buku agenda dan agenda surat keluar.
Menurut (Hadari Nawawi, hal:60, 1981), secara etimologis, kata arsip berasal dati Bahasa Belanda “archief” yang berarti penyimpanan surat-surat, pengumuman, catatan-catatan lain yang telah selesai dipergunakan. Dengan demikian, setiap surat keluar dan surat masuk harus disimpan sebagai dokumen, baik yang bersifat sementara maupun yang bersifat tetap. Beberapa surat yang diarsipkan mungkin masih akan diperlukan dalam tenggang waktu yang tidak lama, disebut arsip hidup. Sebaliknya, banyak pula surat-surat yang seolah-olah tidak diperlukan lagi untuk jangka waktu lama, akan tetapi tetap harus disimpan disebut arsip mati. Penyimpanan arsip harus sesuai dengan buku agenda, baik mengenai klasifikasi maupun urutannya.

Secara garis besar, tata usaha sebagai salah satu kegiatan manajemen operatif, menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.      Menerima, mencatat, memproses surat keluar dan surat masuk.
2.      Mengurus penyimpanan, pemeliharaan, pengawetan arsip.
3.      Mengatur dan melayani kebutuhan arsip bagi penjabat pimpinan dan pihak lain yang memerlukan secepat-cepatnya.
4.      Mengatur pemakaian buku agenda, buku ekspedisi dan mengirimkan surat keluar
5.      Bertanggung jawab atas penyimpanan dan pemakaian cap/stempel
6.      Mempersiapkan dan mengolah rancangan surat-surat
7.      Mengurus percetakan/pengadaan formulir-formulir, kartu-kartu dan menyediakan alat tulis menulis lainya.
8.      Mengatur penyelenggaraan rapat dinas
9.      Mengatur komunikasi dan hubungan dengan pihak luar
10.  Memperhatikan pendapat umum untuk disampaikan pada pimpinan dan melakukan pencatatan tentang pemberitaan.

sumber:

Suryosubroto. 1984. Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Bina aksara
Nawai, Hadari. 1981. Administrasi Pendidikan. Jakarta: NV Sapdodadi